TENTANG HAKI BIDANG TIK

Tugas KKPI


. PENGERTIAN HAKI DI BIDANG TIK
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Inteletual.
HAKI di bidang TIK yaitu hak yang dimiliki oleh pembuat atau pemilik karya dalam hal teknologi dan ilmu pengetahuan. Seperti software, video, dan sebagainya, semua ini dilidungi oleh HAKI sebagai hak milik pembuatnya.
Seseorang yang menjiplaknya, memperbanyak, ataupun mendistribusikan karya tersebut secara ilegal berarti sudah melanggar HAKI dan dapat dituntut pidana penjara dan sejumlah denda uang.
. CONTOH KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TI
1. Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup Rasio. Menurut Pebri, masalah dimulai saat tak adanya kata sepakat soal kontrak antara label satu dengan yang lainnya.
2. Walaupun Megaupload menyatakan diri sebagai situs penyedia layanan penyimpanan konten pribadi para penggunanya, dakwaan menyebutkan bahwa Megaupload juga menjual materi-materi pertunjukan TV serta film-film yang belum dirilis secara resmi. Megaupload akan dihadapkan pada hukuman 20 tahun penjara untuk dakwaan 'konspirasi untuk melakukan pemerasan', 5 tahun penjara untuk 'konspirasi dalam melaksanakan pelanggaran hak cipta', 20 tahun penjara unutk 'konspirsi dalam pencucian uang', serta masing-masing 5 tahun untuk dakwaan tindakan kriminal dalam pelanggaran hak cipta.
3. Microsoft minta Google hapus 500 ribu link karena dianggap sebagian besar link akan mengarahkan penggunanya mengklik website yang menjual software Microsoft bajakan.
E.KESIMPULAN
Semakin canggih teknologi dan ilmu pengetahuan yang ada, semakin canggih juga perilaku kejahatan yang ada. Tidak semua orang dapat memanfaatkan pengetahuan yang mereka miliki dengan baik dan benar.
Perbuatan menjiplak, mendistribusikan, dan memperbanyak secara ilegal semuanya merupakan pelanggaran HAKI. Pelanggaran-pelanggaran ini akan merugikan pembuat atau pemilik karya.
HAKI ini harus dihargai sebagai kepemilikan dari pembuat bukannya dilanggar.
. SUMBER-SUMBER WEB
http://www.g-excess.com/8712/mengidentifikasi-aspek-kode-etik-dan-haki-bidang-tik/
http://www.solopos.com/2012/09/17/pelanggaran-hak-cipta-bos-duniatex-divonis-satu-tahun-329708
http://www.kapanlagi.com/foto/berita-foto/indonesia/makki-ungu-terjerat-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
http://social-media.gopego.com/2012/01/megaupload-hadapi-tuduhan-pembajakan
http://gadget.gopego.com/2012/05/microsoft-minta-google-hapus-500-ribu-link
http://vahmy76.wordpress.com/2012/05/07/hak-kekayaan-intelektual-haki/



These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a comment